Pemerintah Thailand resmi mengubah kebijakan bebas visa bagi wisatawan asing. Masa tinggal bebas visa yang sebelumnya mencapai 60 hari akan di pangkas menjadi maksimal 30 hari mulai 15 September 2026. Perubahan tersebut resmi berlaku setelah empat peraturan Kementerian Dalam Negeri Thailand di publikasikan dalam Royal Gazette atau lembaran negara Thailand pada 31 Agustus 2026. Di lansir Kompas.com dari Visasnews pada Selasa (1/9/2026), aturan bebas visa selama 60 hari masih berlaku hingga Senin (14/9/2026). Sementara itu, ketentuan baru mulai di terapkan pada 15 September 2026.
Bagi wisatawan yang sudah masuk ke Thailand sebelum aturan baru berlaku, masa tinggal yang telah diberikan saat kedatangan tetap berlaku dan tidak akan otomatis dipangkas menjadi 30 hari.
>WNI tetap bisa bebas visa ke Thailand selama 30 hari Kebijakan baru tersebut mengakhiri skema bebas visa khusus selama 60 hari yang sebelumnya berlaku bagi warga dari 93 negara dan
wilayah sejak Juli 2024. Mulai 15 September 2026, daftar negara dan wilayah yang mendapat fasilitas bebas visa untuk tujuan wisata akan berubah menjadi 60 negara dan wilayah. Indonesia termasuk dalam negara yang tetap memperoleh fasilitas bebas visa ke Thailand. Artinya, wisatawan Indonesia tetap dapat masuk ke Thailand tanpa mengajukan visa terlebih dahulu untuk
perjalanan wisata. Namun, masa tinggal awal yang di berikan akan dibatasi hingga maksimal 30 hari. Wisatawan yang masuk ke Thailand sebelum 15 September 2026 menggunakan skema bebas visa 60 hari tidak akan mengalami pengurangan masa tinggal meskipun aturan baru telah berlaku.
Masuk lewat perbatasan darat tetap lebih fleksibel

Aturan baru Thailand juga kembali membatasi jumlah kedatangan melalui perbatasan darat bagi wisatawan yang menggunakan fasilitas bebas visa. Secara umum, wisatawan hanya dapat masuk ke Thailand melalui pos pemeriksaan perbatasan darat maksimal dua kali dalam satu tahun kalender.
Namun, aturan tersebut tidak berlaku bagi warga negara Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura.
Dengan demikian, wisatawan Indonesia tidak termasuk dalam pembatasan maksimal dua kali masuk melalui perbatasan darat tersebut.
>Pembatasan ini juga hanya berlaku untuk perjalanan melalui perbatasan darat dan bukan berarti wisatawan hanya dapat memasuki Thailand dua kali dalam setahun melalui semua jalur.
Selain itu, wisatawan yang ingin tinggal lebih dari 30 hari tetap memiliki kesempatan mengajukan perpanjangan masa tinggal.
Persetujuan perpanjangan tersebut tetap bergantung pada keputusan otoritas imigrasi Thailand.
Selain memangkas durasi bebas visa, reformasi tersebut juga membawa perubahan lain. Pemerintah Thailand mengurangi jumlah negara dan wilayah yang masuk dalam skema bebas visa dari 93 menjadi 60. Sebanyak 21 kewarganegaraan yang sebelumnya menikmati fasilitas bebas visa akan kehilangan akses tersebut dan perlu memperoleh visa sebelum melakukan perjalanan untuk tujuan wisata.
Pemerintah Thailand juga memperketat aturan terkait masuk melalui perbatasan darat. Dalam skema baru, perjalanan masuk menggunakan jalur darat dengan memanfaatkan fasilitas bebas visa akan di batasi hingga dua kali dalam satu tahun kalender bagi sebagian besar kewarganegaraan yang memenuhi syarat. Sementara itu, pembatasan tahunan yang sama tidak di berlakukan untuk setiap kedatangan melalui jalur udara atau laut.
Bagi wisatawan dari negara yang masih mendapatkan bebas visa 30 hari, perubahan ini sebenarnya tidak terlalu berdampak terhadap perjalanan singkat. Liburan selama satu atau dua minggu masih berada jauh di bawah batas baru. Dampak terbesar justru di rasakan oleh wisatawan yang sebelumnya merencanakan perjalanan lebih dari satu bulan.
Perubahan kebijakan tersebut menunjukkan bahwa Thailand sedang menata kembali sistem masuk bagi wisatawan asing. Di satu sisi, negara tersebut tetap mempertahankan fasilitas bebas visa untuk puluhan negara demi mendukung pariwisata. Di sisi lain, pemerintah ingin memperketat pengawasan terhadap penggunaan fasilitas bebas visa dan memastikan aturan imigrasi di gunakan sesuai tujuan.
Karena itu, wisatawan yang memiliki rencana mengunjungi Thailand setelah 15 September 2026 sebaiknya memeriksa kembali aturan berdasarkan kewarganegaraan, tujuan perjalanan, serta lama tinggal. Dengan memahami ketentuan terbaru sejak awal, perjalanan dapat di persiapkan dengan lebih baik dan terhindar dari persoalan imigrasi saat tiba di Thailand.

